Hukum Acara Khusus pada Pengadilan Hubungan Industrial

Hukum Acara Khusus pada Pengadilan Hubungan Industrial

Syahrul Machmud, Dr. H., S. H., M. H.

Telah di baca oleh 6 pemustaka, dengan total durasi baca 00:03:54

Deskripsi Buku

Sejak 2005 Pengadilan Hubungan Industrial PHI mulai berlaku di Indonesia PHI merupakan peradilan khusus yang berada di Pengadilan Negeri Peradilan khusus ini hanya menangani perkara khusus yaitu perselisihan hubungan industrial yang terdiri dari perkara perkara perselisihan hak perselisihan kepentingan perselisihan PHK Pemutusan Hubungan Kerja dan perselisihan antar serikat pekerja Hukum acara yang digunakan pada PHI pada umumnya hukum acara yang digunakan pada peradilan umum seperti dalam HIR untuk Jawa Madura Rbg untuk luar Jawa Madura dan terkadang menggunakan Rv jika tidak didapati pada HIR atau Rbg Namun dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terdapat beberapa hukum acara khusus yang tidak didapati pada HIR Rbg maupun Rv Beberapa hukum acara yang khusus seperti misalnya berperkara gratis bila nilai sengketanya tidak lebih dari Rp 150 000 000 seratus lima puluh juta rupiah kemudian sebelum mengajukan gugatan harus telah melalui proses bipartit dan tripartit terlebih dahulu Demikian pula sebelum penyelesaian sengketa hubungan industrial ini diajukan ke PHI penyelesaian litigasi wajib terlebih dahulu diselesaikan secara non litigasi baik melalui konsiliasi Arbitrase ataupun melalui mediasi Tanpa ditempuh proses non litigasi maka perselisiahn hubungan industrial tidak dapat ditangani oleh Hakim PHI Dan masih banyak lagi kekhususan khususan yang tidak dikenal pada proses perkara perdata konvensional

Sejak 2005, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia. PHI merupakan peradilan khusus yang berada di Pengadilan Negeri. Peradilan khusus ini hanya menangani perkara khusus, yaitu perselisihan hubungan industrial, yang terdiri dari perkara-perkara perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), dan perselisihan antar serikat pekerja.

Hukum ...

Beberapa hukum acara yang khusus seperti misalnya berperkara gratis bila nilai sengketanya tidak lebih dari Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), kemudian sebelum mengajukan gugatan harus telah melalui proses bipartit dan tripartit terlebih dahulu. Demikian pula sebelum penyelesaian sengketa hubungan industrial ini diajukan ke PHI (penyelesaian litigasi) wajib terlebih dahulu diselesaikan secara non-litigasi, baik melalui konsiliasi, Arbitrase ataupun melalui mediasi. Tanpa ditempuh proses non litigasi, maka perselisiahn hubungan industrial tidak dapat ditangani oleh Hakim PHI. Dan masih banyak lagi kekhususan-khususan yang tidak dikenal pada proses perkara perdata konvensional.

Detail Buku

Ketersediaan
1/1
Jumlah Halaman
400
Kategori
Sub Kategori
Penerbit
Tahun Terbit
ISBN
978-602-262-204-8
eISBN
-

Buku Rekomendasi

Lihat Semua

Buku Terkait

Lihat Semua