1 Pendahuluan S ejalan dengan tujuan Renstra Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi 2015 2019 Nomer 3 yaitu ketersediaan Pendidikan Tinggi Indonesia yang bermutu dan relevan dengan kebutuhan pembangunan Nasional sehingga berkontribusi nyata kepada peningkatan daya saing bangsa Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan yakinbahwa hal tersebut dapat dicapai melalui Tridarma perguruan Tinggi yaitu pendidikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Oleh sebab itu Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat selain pendidikan sebagaimana diamanahkan oleh UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tentang sistem Pendidikan Nasional Pasal 20 Pengabdian pada Masyarakat menurut UU RI No 12 tahun 2012 adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa Dengan kata lain merupakan respon akademik komunitas kampus atas kebutuhan tantangan persoalan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung Misi Pengabdian pada Masyarakat adalah menciptakan peradaban dan nilai nilai kehidupan baru bagi masyarakat luas dan juga masyarakat kampus Tujuan Pengabdian pada masyarakat adalah 1 Menciptakan inovasi teknologi untuk mendorong pembangunan ekonomi Indonesia dengan melakukan komersialisai hasil penelitian1 Pendahuluan S ejalan dengan tujuan Renstra Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi 2015 2019 Nomer 3, yaitu ketersediaan Pendidikan Tinggi Indonesia yang bermutu dan relevan dengan kebutuhan pembangunan Nasional sehingga berkontribusi nyata kepada peningkatan daya saing bangsa, Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan yakinbahwa hal tersebut dapat dicapai melalui Tridarma perguruan ...Tinggi yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Oleh sebab itu Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat selain pendidikan sebagaimana diamanahkan oleh UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tentang sistem Pendidikan Nasional Pasal 20. Pengabdian pada Masyarakat menurut UU RI No. 12 tahun 2012 adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan kata lain, merupakan respon akademik komunitas kampus atas kebutuhan, tantangan, persoalan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung. Misi Pengabdian pada Masyarakat adalah menciptakan peradaban dan nilai-nilai kehidupan baru bagi masyarakat luas dan juga masyarakat kampus Tujuan Pengabdian pada masyarakat adalah : 1. Menciptakan inovasi teknologi untuk mendorong pembangunan ekonomi Indonesia dengan melakukan komersialisai hasil penelitian