Kompetensi Pengadilan Agama Terhadap Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga

Kompetensi Pengadilan Agama Terhadap Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga

H.U. Adil Samadani, SHI., SS., MH.

Telah di baca oleh 5 pemustaka, dengan total durasi baca 00:21:38

Deskripsi Buku

PENGADILAN AGAMA BISA MENANGANI PERKARA PIDANA KENAPA Pada dasarnya Pengadilan Agama hanya menangani perkara perdata an sich tapi dalam buku ini dikupas ternyata Pengadilan Agama mempunyai kewenangan menyelesaikan perkara pidana di antaranya adalah tindak kekerasan dalam rumah tangga KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyebabkan perceraian oleh karenanya ketika korban hendak mengajukan perceraian maka ia harus ke Pengadilan Agama dan ketika korban hendak mengajukan tindak kekerasannya maka ia harus ke Pengadilan Negeri dengan keadaan seperti ini azas peradilan sederhana cepat dan biaya ringan tidak berjalan karena para pencari keadilan harus mengajukan perkaranya kepada dua Pengadilan Pengadilan Agama PA sekaligus ke Pengadilan Negeri PN yang tentunya akan menempuh Hukum Acara masing masing yang tidak sederhana dan perlu waktu serta perlu biaya yang tidak sedikit Buku ini memberikan solusi kepada para pencari keadilan sekaligus nbsp mengelaborasi bagaimana kompetensi Pengadilan Agama dalam menangani perkara pidana terutama pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT di samping itu dikupas juga bagaimana law enforcement di Pengadilan Agama Islamic Court setelah reformasi Buku ini penting dibaca oleh mahasiswa Fakultas Hukum dan Fakultas Syari ah dosen pengacara hakim para pencari keadilan serta masyarakat yang haus akan keadilan

PENGADILAN AGAMA BISA MENANGANI PERKARA PIDANA, KENAPA?

Pada dasarnya Pengadilan Agama 'hanya' menangani perkara perdata an sich tapi dalam buku ini dikupas ternyata Pengadilan Agama mempunyai kewenangan menyelesaikan perkara pidana, di antaranya adalah tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyebabkan perceraian, oleh karenanya ketika korban hendak ...

Buku ini memberikan solusi kepada para pencari keadilan, sekaligus  mengelaborasi bagaimana kompetensi Pengadilan Agama dalam menangani perkara pidana terutama pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), di samping itu dikupas juga bagaimana law enforcement di Pengadilan Agama (Islamic Court) setelah reformasi.

Buku ini penting dibaca oleh mahasiswa Fakultas Hukum dan Fakultas Syari'ah, dosen, pengacara, hakim, para pencari keadilan serta masyarakat yang haus akan keadilan.

Detail Buku

Ketersediaan
1/1
Jumlah Halaman
82
Kategori
Sub Kategori
Penerbit
Tahun Terbit
ISBN
978-979-756-972-3
eISBN
-

Buku Rekomendasi

Lihat Semua

Buku Terkait

Lihat Semua