Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Instrumen Internasional Perlindungan Anak serta Penerapannya

Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Instrumen Internasional Perlindungan Anak serta Penerapannya

Nandang Sambas, Dr., SH., MH

Telah di baca oleh 4 pemustaka, dengan total durasi baca 00:03:12

Deskripsi Buku

Permasalahan anak yang bermasalah dengan hukum baik dalam posisi sebagai objek viktim maupun anak sebagai subjek pelaku tindak pidana merupakan permasalahan yang di hadapai semua negara Atas dasar hal tersebut masyarakat internasional melalui lembaga lembaga yang berada dibawah United Nation telah mengeluarkan berbagai instrumen perlindungan terhadap anak yang harus dijadikan acuan oleh seluruh negara Di Indonesia dengan disyahkannya UU No 3 97 tentang Pengadilan Anak merupakan tindak lanjut dari kesepakatan tersebut Buku ini membahas seberapa jauh UU No 3 97 telah memberikan alas hukum dalam upaya perlindungan terhadap anak Baik mengkaji dari aspek kebijakan formulasi maupun mengkaji dalam penerapannya dengan melakukan penelitian terhadap perilaku juvenale delinquency yang dilakukan kelompok gang motor yang ada di kota dan kabupaten Bandung Untuk memperkaya khasanah terhadap masalah perlindungan anak dalam buku ini juga dibahas tentang faktor faktor Juvenale Delinquency melalui pendekatan teori teori kriminologi pengaturan sanksi di beberpa perundang undangan negara lain serta dipaparkan pula instrumen instrumen internasional yang mengatur perlindungan hukum terhadap anak dari mulai Deklarasi Hak Hak Asasi Manusia Deklarasi Hak Hak Anak Konvensi Perlindungan Anak Konvensi Anti Penyiksaan Standar Internaional tentang Peradilan Anak dll Dengan demikian buku ini layak dijadikan sebagai bahan referensi dalam mangkaji persoalan persoalan perlindungan anak di Indonesia

Permasalahan anak yang bermasalah dengan hukum, baik dalam posisi sebagai objek (viktim) maupun anak sebagai subjek (pelaku) tindak pidana, merupakan permasalahan yang di hadapai semua negara. Atas dasar hal tersebut, masyarakat internasional melalui lembaga-lembaga yang berada dibawah United Nation telah mengeluarkan berbagai instrumen perlindungan terhadap anak yang harus dijadikan ...

Di Indonesia dengan disyahkannya UU No. 3/97 tentang Pengadilan Anak merupakan tindak lanjut dari kesepakatan tersebut. Buku ini membahas seberapa jauh UU No.3/97 telah memberikan alas hukum dalam upaya perlindungan terhadap anak. Baik mengkaji dari aspek kebijakan formulasi, maupun mengkaji dalam penerapannya dengan melakukan penelitian terhadap perilaku juvenale delinquency yang dilakukan kelompok gang motor yang ada di kota dan kabupaten Bandung.

Untuk memperkaya khasanah terhadap masalah perlindungan anak, dalam buku ini juga dibahas tentang faktor-faktor Juvenale Delinquency melalui pendekatan teori-teori kriminologi, pengaturan sanksi di beberpa perundang-undangan negara lain serta dipaparkan pula instrumen-instrumen internasional yang mengatur perlindungan hukum terhadap anak dari mulai Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia, Deklarasi Hak-Hak Anak, Konvensi Perlindungan Anak, Konvensi Anti Penyiksaan, Standar Internaional tentang Peradilan Anak, dll. Dengan demikian, buku ini layak dijadikan sebagai bahan referensi dalam mangkaji persoalan-persoalan perlindungan anak di Indonesia.

Detail Buku

Ketersediaan
1/1
Jumlah Halaman
198
Kategori
Sub Kategori
Penerbit
Tahun Terbit
ISBN
978-602-262-092-1
eISBN
-

Buku Rekomendasi

Lihat Semua

Buku Terkait

Lihat Semua